- SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH DAN PERCEPATAN PENGENTRIAN DAFTAR USULAN RKP NAGARI T
- FGD Hilirisasi Produk Berbasis Tomat
- RAPAT PENDAMPINGAN PELAKSANAAN AKSI 5-7 KOVERGENSI STUNTING
- PEMBAHASAN INTERNAL RKA 2021
- KUA PPAS PERUBAHAN TAHUN 2020
- PENYEMPURNAAN DRAFT RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMD
- RENCANA PENGELOLAAN PENERAPAN TEKNOLOGI AIR BERSIH DAN SANITASI PADA PERMUKIMAN DANAU SINGKARAK
- REVITALISASI PASAR PADA MUSRENBANG KABUPATEN SOLOK TAHUN 2021
- RENCANA PEMBANGUNAN TAMAN HUTAN KOTA WISATA
- PEMBAHASAN TENTANG LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN DAERAH MARS ATAU LAMBANG DAERAH KABUPATEN SOLOK
NA Perda Mars atau Lambang Daerah Kabupaten Solok

Keterangan Gambar : Rapat sedang berlangsung
Arosuka-Barenlitbang, persiapan menghadapi rapat Penyamaan Persepsi tentang Naskah Akademik Mars Kabupaten Solok bersama Tim Ahli Kantor Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat serta dengan SKPD terkait yang dibuka oleh Kepala Bidang Ekonomi, di Ruang Rapat Barenlitbang, Selasa (12/11).
H.Yose Rizal, SE., MM Kepala Bidang Ekonomi mengatakan “bahwa rapat internal ini merupakan tindak lanjut dari acara Penyamaan Persepsi pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu bersama Tim Ahli Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Tujuan dari rapat ini yaitu untuk membahas materi muatan perubahan Lambang Daerah dan potitur Lagu Mars serta Hymne Daerah”
“sebagai kelanjutan dari hasil rapat internal ini akan disampaikan kepada Tim Senior atau Kepala Daerah untuk keputusan lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada Tim Ahli Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Barat” tutupnya
Kepala Sub Bagian Penyusunan Peraturan Daerah bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah memaparkan “bahwa ada beberapa point penting yang menjadi dasar dalam rapat internal ini, sebagaimana Pimpinan Daerah sangat berharap bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang akan dilahirkan nantinya tidak hanya mengatur tentang Lagu Mars Daerah tetapi juga mengatur tentang Lambang Daerah”
“sebagaimana yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1972 tentang Lambang Daerah sekaitan dengan ini secara rinci telah dibahas tentang arti dan makna Lambang Daerah, namun dalam pelaksanaannya Lambang Daerah yang beredar sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1972 tersebut” sambungnya
“untuk itu Lambang Daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah tersebut tiak perlu dirubah hanya perlu penambahan beberapa pengertian dan maknanya” tutupnya
Dilanjutkan dengan informasi dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “bahwa Peraturan Daerah Lambang Daerah sudah di inisiasi oleh Legislatif untuk kedepannya dapat meningkatkan koordinasi tingkat Pimpinan Daerah, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini yang telah masuk Prapemperda bisa dilakukan pembahasan pada Oktober 2020, sesuai dengan kesepakatan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah” pungkasnya